Polisi Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan

    Polisi Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan

    BANDUNG JAWA BARAT -  Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

    "Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan, " ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).

    Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

    "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor, " katanya.

    Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. ***(Anton AS)

    Pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Petugas gabungan TNI-Polri dengan Instansi...

    Artikel Berikutnya

    Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Didampingi Bupati Pangandaran, Wakapolda Jawa Barat  Tinjau Pelaksanasn Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
    Viralnya Kasus Penipuan Ojol Beri Masukan Polri untuk  Pembenahan Pelayanan Lebih Baik 
    Gelar Analisa Evaluasi, Kapolri Instruksikan Jajaran Jangan Enggan Temui Warga dan Jaga Kepercayaan Publik
    Bupati Pangandaran Didampingi Kapolres Ciamis Meninjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka untuk Anak di SDN 1 Babakan Pangandaran
    Surat Keterangan dari RT/RW /Desa/Kelurahan Untuk Pindah Domisili Kini Tak Diperlukan Lagi

    Tags