Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.

    Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021.

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Fraksi Partai Amanat Nasional dengan ini Menyatakan Dapat Menyutujui 7 Raperda untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya, " kata Hamdi saat menyampaikan Pandangan umum Fraksi PAN dalam sidang paripurna, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, senin 29/11/2021.

    Disampaikannya bahwa, kami Fraksi Partai Amanat Nasional mengafresiasi terhadap Pemda Kabupaten Pangandaran yang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah untuk di jadikan Perda yang sah dan berlegitimasi serta melahirkan prodak peraturan yang legal di wilayah kabupaten pangandaran yang seyogyanya untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama.

    Menurut kami, Partai Amanat Nasional, usulan tersebut sangat bermanfaaat bagi masyarakat kabupaten pangandaran.

    Terkait pasal 56 undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, rancangan peraturan daerah provinsi dapat berasal dari DPRD provinsi, atau gubernur, menurut pasal 63 undang undang yang sama, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota,   hal ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memilki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah, usulan rancangan tersebut : 1. Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, penganngkatan, pelantikan dan pemerintahan kepala desa.

    2. Raperda tentang desa wisata.

    3. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah

    4. Raperda tentang perparkiran.

    5. Raperda tentang perusahan umum daerah bank perkreditan rakyat bank karya produksi desa pangandaran.

    6. Raperda tentang perubahan atas empat peraturan daerah kabupaten pangandaran no 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran dan

    7. Raperda tentang persetujuan bangunan gedung, " papar Hamdi.

    Lanjut Hamdi, kami fraksi Partai Amanat Nasional memandang secara garis besar usulan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, merupakan  Raperda yang memiliki nilai strategis dan perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten pangandaran.

    Setelah mengkaji dan mencermati 7 draft Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas, kami fraksi Partai Amanat Nasional menilai draft Raperda tersebut telah selaras dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat kabupaten pangandaran.

    Maka dari itu, kami Fraksi Partai Amanat Nasional dengan ini menyatakan dapat menyutujui 7 Raperda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, " tandasnya.

    Pimpinan paripurna serta hadirin yang terhormat... demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional kami akhiri.... billahi taufik wal hidayah. wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barokaatuh, " sebutnya.

    Pangandaran, 29 november 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Fraksi Partai Amanat Nasional

    Ketua, Hamdi Sekretaris, Alip Suhendi S.ip M.si ** (Anton AS)

    Pangandaean jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pandangan Umum Fraksi Kerja tentang 7 Raperda...

    Artikel Berikutnya

    Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Didampingi Bupati Pangandaran, Wakapolda Jawa Barat  Tinjau Pelaksanasn Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
    Viralnya Kasus Penipuan Ojol Beri Masukan Polri untuk  Pembenahan Pelayanan Lebih Baik 
    Gelar Analisa Evaluasi, Kapolri Instruksikan Jajaran Jangan Enggan Temui Warga dan Jaga Kepercayaan Publik
    Bupati Pangandaran Didampingi Kapolres Ciamis Meninjau Pelaksanaan Vaksinasi Merdeka untuk Anak di SDN 1 Babakan Pangandaran
    Surat Keterangan dari RT/RW /Desa/Kelurahan Untuk Pindah Domisili Kini Tak Diperlukan Lagi

    Tags